Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang turun langsung meninjau pelaksanaan program ini, menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menambah personel di Crisis Center agar bisa lebih cepat merespons pertanyaan, pengaduan, dan konsultasi dari masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mengatur ulang sistem antrean, terutama untuk layanan cek fisik kendaraan bermotor sebagai bagian dari proses pembayaran pajak.
"Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat. Denda administrasi untuk tunggakan pajak kendaraan dan iuran Jasa Raharja dihapuskan, meskipun pokok pajaknya tetap harus dibayar. Tapi yang dibayar hanya pajak satu tahun berjalan, bukan keseluruhan," jelas Jihan.
Hal senada disampaikan Kepala UPTD Wilayah III, Soleha Hardiana Yulianti. Ia menjelaskan bahwa masyarakat mendapat kemudahan luar biasa dalam program ini. Misalnya, untuk kendaraan yang sudah menunggak selama 10 tahun, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya satu kali. Denda hanya dihitung untuk maksimal keterlambatan lima tahun, sementara biaya Jasa Raharja tetap menjadi tanggungan wajib pajak karena bukan bagian dari insentif.
"Program ini berlangsung selama tiga bulan, sampai 31 Juli 2025. Kami juga menargetkan peningkatan partisipasi masyarakat dengan edukasi langsung dan pelayanan yang terus kami evaluasi," kata Soleha.
Dengan semakin banyak warga yang memanfaatkan program ini, diharapkan bukan hanya kepatuhan pajak yang meningkat, tapi juga pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan. (Ahmad)